<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640</id><updated>2012-02-07T14:15:04.832+07:00</updated><category term='resume _ artikel hukum'/><category term='berita hukum'/><category term='tips dan trik'/><category term='Kolom'/><category term='Berita'/><category term='IT'/><title type='text'>menanti menjadi raja</title><subtitle type='html'>isilah hidup dengan hal-hal yang berguna</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>21</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-640703560058683661</id><published>2012-02-07T14:08:00.001+07:00</published><updated>2012-02-07T14:15:04.852+07:00</updated><title type='text'>Gebrakan dari “WAZZUB”</title><content type='html'>Gebrakan dari “WAZZUB”&lt;br /&gt;untuk menandingi GOOGLE maupun FACEBOOK Klik &amp; Daftar dengan &lt;a href="http://signup.wazzub.info/?lrRef=26e032f2"&gt;klik ini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapatkan RIBUAN DOLLAR melalui internet secara GRATIS. Sebuah program yang sangat berbeda dengan yang pernah anda kenal selama ini.&lt;br /&gt;Pogram ini baru prelaunch 2 Januari 2012, dan akan l&lt;br /&gt;aunching pada 09 April 2012. banyak orang memprediksi bahwa program ini&lt;br /&gt;akan membooming seperti GOOGLE maupun FACEBOOK. Dan yang membuat mereka berbeda adalah program ini mau berbagi hasil dengan kita yang hanya berstatus sebagai user atau pengguna. Sebelum launching, mereka sudah mulai menerima pendaftaran sebagai member sejak 2 Januari 2012.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buat anda semua, saya sarankan untuk mendaftar sekarang juga.&lt;br /&gt;Amankan posisi anda sekarang, daftarkan diri anda, klik &lt;a href="http://signup.wazzub.info/?lrRef=26e032f2"&gt;dari sini &lt;/a&gt; &lt;span class="fullpost"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;lalu isi formulir pendaftaran, kemudian mengklik tombol “JOIN”.&lt;br /&gt;Setelah itu anda akan mendapatkan email dari Wazzub, buka email anda, dan klik link verivikasi pada email tersebut untuk mengaktifkan account anda di Wazzub,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kemudian sebarkan link referral anda untuk mendapatkan member baru. Dari setiap member yang berhasil anda rekruit, anda berhak mendapatkan $1.00 USD per bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingat, program ini baru prelaunch pada tanggal 02-01-2012, ” BARU PRELAUNCH”…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan akan dilaunching pada tanggal 09-04-2012.&lt;br /&gt;Buruan join sekarang… Jangan takut, karena semua disini “wazzub” GRATIS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan banyak orang yakin 100 % bahwa ini bukan sebuah situs SCAM. Tapi ini adalah sebuah gebrakan dari “wazzub” untuk menandingi GOOGLE maupun FACEBOOK yang telah jauh lebih dulu menjadi situs favorit di seluruh penjuru dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah fakta: perusahaan seperti Google atau FACEBOOK memperoleh miliaran $ $ $ setiap triwulan hanya karena kita, para pengguna internet menggunakan layanan mereka. FACEBOOK bernilai lebih dari 50 miliar $ $ $ hanya karena mereka mempunyai pengguna terdaftar yang berjumlah sangat besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah waktu untuk memahami, bahwa kita “pengguna” memutuskan siapa yang mendapatkan uang besar. WAZZUB adalah komunitas global pertama yang membayar kita “pengguna”,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hanya dengan memilih mereka sebagai homepage kita. + + + GRATIS SELAMANYA + + + TIDAK ADA UNTUK DOWNLOAD + + + TIDAK ADA PEKERJAAN YANG HARUS DILAKUKAN + + +&lt;br /&gt;Ini sangat mudah: semakin banyak pengguna yang bergabung dengan Keluarga WAZZUB gratis, semakin banyak uang yang akan kita “pengguna” dapatkan! Contoh: Jika Anda mengundang hanya 5 orang untuk bergabung secara gratis dan mereka melakukan 5 tingkat yang sama dalam,&lt;br /&gt;Anda bisa mendapatkan sekitar $ 4.000 setiap bulan, dengan tidak melakukan apapun yang berbeda dari yang sudah Anda lakukan sehari-hari.&lt;br /&gt;Bagaimana jika setiap orang diundang hanya 10 orang? Jumlah yang akan anda terima: $ 111.110 setiap bulan. TIDAK ada batas! Semakin banyak orang yang Anda undang semakin banyak uang yang Anda akan dapatkan.&lt;br /&gt;Periode! Mari kita Temukan Kekuatan “Kita”! Pada 2 Januari 2012 08:00 WITA (UTC-08: 00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kita akan memulai WAZZUB resmi prelaunch. Manfaatkan sekarang dengan menjadi salah satu yang pertama untuk mulai membangun grup Anda. Cukup masukkan alamat email anda dan klik “JOIN”. Anda dapat mengatur diri Anda untuk hidup secara bebas finansial dan mendapatkan Residual Income Pasif besar-besaran setiap bulan seperti apapun yang ada lagi di luar sana. ~ Hal ini dapat terjadi secepat kilat karena selalu GRATIS untuk semua ~&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semakin banyak Anggota GRATIS yang Anda undang, semakin banyak uang yang akan Anda dapatkan. Anda bisa mendapatkan sekitar $ 1,00 per orang dalam “LEBAR JARINGAN YANG TAK TERBATAS” x 5 generasi Anda dalam keluarga WAZZUB. (tergantung pada pertumbuhan perusahaan) Jika itu masih terlihat sedikit bagi anda, coba perhatikan apa yang terjadi pada ilustrasi berikut… Anda cukup mengajak 5 teman untuk bergabung GRATIS selamanya dan mereka melakukan hal yang sama sampai kedalaman 5 generasi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Generasi 5 x $ 1,00 = $ 5,00&lt;br /&gt;2. Generasi 25 x $ 1,00 = $ 25,00&lt;br /&gt;3. Generasi 125 x $ 1,00 = $ 125,00&lt;br /&gt;4. Generasi 625 x $ 1,00 = $ 625,00&lt;br /&gt;5. Generasi 3125 x $ 1,00 = $ 3,125.00&lt;br /&gt;Passive Income Anda = $ 3,905.00 setiap bulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dengan tidak melakukan apapun yang berbeda dari apa yang biasa Anda lakukan setiap hari. Dengan kata lain, tidak ada pekerjaan apapun yang harus anda kerjakan dengan mengikuti program ini. ~ Gabung hari ini ~&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah 1 - pergi di sini dan mendaftar,&lt;br /&gt;klik &lt;a href=": http://signup.wazzub.info/?lrRef=26e032f2"&gt;disini&lt;/a&gt;  lalu Isi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta :&lt;br /&gt;REFERRER : biarkan seperti yang anda lihat&lt;br /&gt;FIRST NAME : tulis nama depan anda&lt;br /&gt;LAST NAME : tulis nama belakang anda&lt;br /&gt;USERNAME : tulis username anda&lt;br /&gt;PASSWORD : tulis password anda&lt;br /&gt;CONFIRM PASSWORD : tulis password anda sekali lagi&lt;br /&gt;EMAIL : masukkan email anda yang valid&lt;br /&gt;COUNTRY : pilih negara anda dari pilihan yang ada&lt;br /&gt;isikan kode Captcha yang anda lihat. kemudian klik “JOIN”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;setelah itu buka email anda, dan klik link verifikasi yang ada pada email tersebut untuk mengaktifkan account anda di Wazzub.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah 2 - mengundang teman-teman dan mitra untuk bergabung di Wazzub dengan menyebarkan link referral anda. Ingat, anda akan mendapatkan $ 1,00 per bulan untuk setiap orang yang berhasil anda referensikan atau untuk setiap orang yang berhasil anda ajak. Cepatlah, bertindak sekarang! 99,99% penduduk dunia belum tahu tentang ini. Bersama-sama kita mengaktifkan kekuatan “Kita”! Terima kasih, Keluarga WAZZUB WAZZUB - The Power of “We”!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nota Bene: Buat semua yang sudah saya referensikan, anda boleh Copy Paste status ini untuk mempromosikan link referral anda. Buat teman2 yang sudah bergabung dengan WazzUb, silahkan cek email anda dan klik link verifikasi yang ada pada email tersebut. Dan selanjutnya anda akan kembali menerima email dari WazzUb yang berisikan data login anda ke member area dimana anda dapat melihat jumlah member dan sekaligus data member yang berhasil anda rekruit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan bagi yang belum bergabung, mari bergabung hari ini dengan mengklik tautan berikut &lt;a href="&gt;&gt;&gt;http://signup.wazzub.info/?lrRef=26e032f2"&gt;ini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;WAZZUB - The Power of "We"!&lt;br /&gt;signup.wazzub.info WAZZUB -&lt;br /&gt;The Power of "We"! signup.wazzub.info&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ayo kita buktikan &lt;a href="&gt;&gt;&gt;http://signup.wazzub.info/?lrRef=26e032f2"&gt;disini&lt;/a&gt; &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-640703560058683661?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/640703560058683661/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2012/02/gebrakan-dari-wazzub.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/640703560058683661'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/640703560058683661'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2012/02/gebrakan-dari-wazzub.html' title='Gebrakan dari “WAZZUB”'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-9219139921970891932</id><published>2009-07-11T13:09:00.003+07:00</published><updated>2009-07-11T13:15:47.154+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='berita hukum'/><title type='text'>Jaksa Gagal Buktikan Muchdi Pr Tidak Bebas Murni Putusan Kasasi</title><content type='html'>Pada prinsipnya vonis bebas tidak bisa dikasasi. Namun, bila jaksa dapat menyakinkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan bebas murni maka hakim bisa mengabulkan kasasi jaksa. Kejaksaan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muchdi Purwopranjono akhirnya dapat tersenyum lega. Terdakwa kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir ini akan terus menghirup udara bebas. Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, upaya hukum lanjutan yang diajukan jaksa pun kandas. Majelis Hakim Agung menyatakan permohonan kasasi jaksa dalam kasusnya &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=22547&amp;cl=Aktual"&gt;dinyatakan tidak dapat diterima.&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Putusan kasasi tersebut dibacakan pada 15 Juni lalu. Majelis hakim yang mengadili perkara itu diketuai Prof. HM Hakim Nyak Pha, didampingi Prof. Muchsin dan Prof. Valerine JL Kriekhoff masing-masing sebagai anggota.&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Tidak banyak informasi yang bisa digali dari putusan ini. Sejumlah pimpinan MA termasuk hakim yang memutus perkara ini memilih tutup mulut, termasuk menjelaskan pertimbangan hukum majelis. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, salah satu pertimbangan hukumnya adalah jaksa dinilai majelis gagal membuktikan bahwa vonis Muchdi Pr di PN Jakarta Selatan tidak bebas murni. Sehingga, permohonan kasasi jaksa dinyatakan NO atau niet ontvantkelijk verklaard.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan kasasi terhadap vonis bebas ini memang terus menjadi kontroversi. Sejumlah pakar hukum berbeda pendapat seputar tindakan jaksa yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Tindakan tersebut dianggap telah menabrak ketentuan KUHAP. Pasal 244 KUHAP merumuskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun, pihak yang pro beranggapan tindakan jaksa ini dibolehkan oleh yurisprudensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua MA Harifin A. Tumpa sempat angkat bicara seputar upaya kasasi oleh jaksa terhadap vonis bebas. Secara prinsip, lanjutnya, vonis bebas tak bisa diajukan kasasi. Namun, berdasarkan yurisprudensi, MA bisa saja mengabulkan permohonan kasasi oleh jaksa terhadap vonis bebas dengan satu syarat. “Jaksa harus dapat membuktikan dan meyakinkan hakim agung bahwa vonis PN kepada terdakwa bukan bebas murni,” ujarnya pekan lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekedar mengingatkan, Muchdi Pr didakwa terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir. Muchdi dinilai oleh jaksa ikut membantu terpidana Pollycarpus dalam membunuh Munir. Muchdi didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 340 KUHP. Namun, semua dakwaan tersebut tak terbukti di PN Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangkan upaya hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jasman Panjaitan mengaku belum menerima informasi putusan MA ini. Kejaksaan, lanjut Jasman, akan menghormati apa pun putusan majelis hakim di MA. Cuma, lantaran belum menerima putusan, kejaksaan tidak mau terburu-buru mengambil sikap. Namun tak menutup kemungkinan bagi kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. “Kalau pun itu benar, Kejaksaan akan mempertimbangkan PK,” kata Jasman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaupun mengajukan peninjauan kembali, masih menurut Jasman, kejaksaan akan melakukannya demi kepentingan negara atau kepentingan umum. Ditambahkan Jasman, merujuk pada Pasal 263 KUHAP pengajuan PK juga harus ada alasan. “Kalau ada alasan kenapa tidak jaksa sebagai mewakili kepentingan umum atau negara.” &lt;br /&gt;sumber : http://www.hukumonline.com &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-9219139921970891932?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/9219139921970891932/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/07/jaksa-gagal-buktikan-muchdi-pr-tidak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/9219139921970891932'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/9219139921970891932'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/07/jaksa-gagal-buktikan-muchdi-pr-tidak.html' title='Jaksa Gagal Buktikan Muchdi Pr Tidak Bebas Murni Putusan Kasasi'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-8693164313704183913</id><published>2009-06-21T15:21:00.002+07:00</published><updated>2009-06-21T15:28:01.335+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita'/><title type='text'>Internet Ganggu Keluarga</title><content type='html'>PENGGUNAAN internet yang meningkat berdampak pada berkurangnya waktu untuk bercengkerama dengan keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Survei yang dilakukan Center for the Digital Future di University of Southern California, Amerika Serikat, menemukan pada 2008, sebanyak 28% responden mengatakan terhubung dengan internet, baik melalui layar komputer maupun telepon seluler, telah berakibat pada berkurangnya waktu mereka bersama keluarga. Persentase tersebut melonjak hampir tiga kali lipat dari 11% pada 2006. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Survei tahunan yang melibatkan 2.000 rumah tangga Amerika itu menemukan rata-rata keluarga menghabiskan waktu bersama sekitar 26 jam per bulan pada 2005. Jumlah itu menurun drastis menjadi kurang dari 18 jam per bulan pada 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami ingin menaruh peringatan kecil soal ini," kata Michael Gilbert, peneliti senior di lembaga tersebut. "Teknologi tidak semuanya baik."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gilbert mengungkapkan dalam dua dekade terakhir telah terjadi penurunan frekuensi makan malam bersama keluarga. "Ada penurunan kedekatan dan komunikasi," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Internet, lanjut Gilbert, sangat berbeda dengan televisi. Keluarga kerap menonton TV bersama. "Internet bersifat sendiri-sendiri dan sangat menuntut. Perbedaan kunci pada internet adalah interaktivitas. Anda harus duduk dan merespons," terangnya. (*/HealthDay/X-5)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-8693164313704183913?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/8693164313704183913/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/06/internet-ganggu-keluarga.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/8693164313704183913'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/8693164313704183913'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/06/internet-ganggu-keluarga.html' title='Internet Ganggu Keluarga'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-4355980694583825754</id><published>2009-06-21T15:19:00.002+07:00</published><updated>2009-07-11T13:16:50.674+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita'/><title type='text'>Alkohol Ubah Otak</title><content type='html'>RISET Armin Biller di Rumah Sakit Universitas Heidelberg, Jerman, mengungkap bagaimana alkohol bisa mengubah otak. Biller meminta 8 pria dan 7 perempuan meminum alkohol melalui sedotan saat berbaring di dalam alat pemindai MRI untuk mengetahui perubahan pada otak mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya enam menit setelah menenggak alkohol setara dengan tiga botol bir yang menyebabkan tingkat alkohol dalam darah menjadi 0,05-0,06%, perubahan sudah terjadi dalam sel-sel otak. Salah satunya, otak mulai memakai gula yang terkandung dalam alkohol bukan glukosa, yang merupakan makanan normal otak. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Otak memakai produk turunan alkohol ketimbang glukosa untuk memenuhi permintaan energi," ungkap Biller.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun konsentrasi zat seperti kreatin yang melindungi sel-sel otak, menurun seiring dengan meningkatnya konsentrasi alkohol. Penurunan juga terjadi pada choline, komponen membran sel. "Itu mungkin mengindikasikan bahwa alkohol memicu perubahan-perubahan pada komposisi membran sel," terang Biller. (*/Livescience.com/X-5)  &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-4355980694583825754?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/4355980694583825754/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/06/alkohol-ubah-otak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/4355980694583825754'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/4355980694583825754'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/06/alkohol-ubah-otak.html' title='Alkohol Ubah Otak'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-6129004544475570735</id><published>2009-06-21T15:16:00.001+07:00</published><updated>2009-06-21T15:19:01.240+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita'/><title type='text'>Mariyuana dan Kerusakan DNA</title><content type='html'>SEBUAH studi baru menemukan bukti meyakinkan bahwa asap mariyuana bisa merusak DNA yang akhirnya memperbesar risiko kanker.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, kandungan beracun dalam asap tembakau telah diyakini bisa merusak DNA dan membuka risiko terbentuknya kanker paru-paru dan lainnya. Namun, belum diketahui apakah asap mariyuana juga berdampak sama. Selama ini, para ahli mencurigai tingkat racun kandungan kimia organik 'acetaldehyde' terdapat pada tembakau dan mariyuana. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulit mengukur kerusakan DNA akibat 'acetaldehyde' dengan tes biasa. Karena itu, Rajinder Singh dan tim dari Universitas Leicester, Inggris, menggunakan metode baru yang disebut 'modified mass spectrometry'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Data yang diperoleh dari studi ini, yang menemukan potensi merusak DNA pada asap cannabis' (mariyuana), menyoroti perlunya regulasi yang ketat terhadap konsumsi rokok 'cannabis' sehingga akan membatasi perkembangan efek kesehatan yang merugikan seperti kanker," tulis Singh dan tim dalam jurnal 'Chemical Research in Toxicology' yang diterbitkan American Chemical Society edisi 15 Juni. (*/Livescience.com/X-5) &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-6129004544475570735?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/6129004544475570735/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/06/mariyuana-dan-kerusakan-dna.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/6129004544475570735'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/6129004544475570735'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/06/mariyuana-dan-kerusakan-dna.html' title='Mariyuana dan Kerusakan DNA'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-3771343414451855942</id><published>2009-06-19T00:54:00.002+07:00</published><updated>2009-06-19T00:56:13.178+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='resume _ artikel hukum'/><title type='text'>Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi</title><content type='html'>Dalam Putusan MA No. 161 K/Pid.Sus/2008 (Terdakwa: H. Ramlan Zas, SH, MH)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti, perlu dikemukakan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat disimpulkan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak bersifat imperative, mengingat Pasal 17 tersebut menentukan “Selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa “dapat” dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bahwa oleh karena itu, “dijatuhkan tidaknya pidana tambahan pembayaran uang pengganti” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (b) adalah merupakan kewenangan Hakim / diskresi Hakim, bukan merupakan suatu “keharusan“ dan “tidak bersifat imperartif” sebagaimana dapat disimpulkan dari kata “dapat”, dengan kata lain hal tersebut “bersifat fakultatif” &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menentukan pidana tambahan “pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, jadi in casu Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan terlebih dahulu nilai dari harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara sempurna tentang “nilai dan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa”, menurut pendapat Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 38 (c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 harus digunakan upaya hukum mengajukan “gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Bahwa upaya hukum mengajukan gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, adalah dilakukan apabila dari barang-barang yang ditetapkan dirampas untuk Negara tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi keuangan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung : 1) Parman Suparman (Ketua); 2) Imam Haryadi (Anggota); 3) Imam Subechi (anggota)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-3771343414451855942?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/3771343414451855942/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/06/pembayaran-uang-pengganti-dalam-perkara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/3771343414451855942'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/3771343414451855942'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/06/pembayaran-uang-pengganti-dalam-perkara.html' title='Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-5478166615949146840</id><published>2009-06-14T20:17:00.004+07:00</published><updated>2009-06-19T00:52:25.804+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='IT'/><title type='text'>SAFARI 4 TELAH DIUNDUH HINGGA 11 JUTA DALAM TIGA HARI</title><content type='html'>Apple® melaporkan telah terjadi pengunduhan 11 juta kopi Safari® 4 dalam 3 hari setelah dirilis, termasuk enam juta yang diunduh untuk sistem operasi Windows.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Safari 4 adalah perambah paling inovatif, tercipta atas penggunaan teknologi terbaru dengan mesin javascript Nitro yang bisa mengeksekusi file JavaScript enam kali lebih cepat dibandingkan IE 8 dan empat kali lebih cepat daripada Firefox 3. Safari mampu menampilkan laman HTML tiga kali dibanding IE 8 dan tiga kali lebih cepat dibandingkan Firefox 3.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fitur Top Sites yang dihadirkan pada Safari 4 ini akan memungkinkan untuk tampilan dari situs-situs favorit dalam bentuk tumbnail ketika membuka tab baru namun dengan visualisasi yang menurut saya lebih menarik dari Speed Dial pada Opera atau thumbnail Most Visted pada Google Chrome.&lt;br /&gt;Secara tampilan, Safari 4 jadi seolah-olah seperti aplikasi Windows lainnya dengan adanya title bar, borders, dan toolbars. bahkan sampai-sampai font-nya pun khas bawaan standar Windows. Namun, pengguna dapat tetap memilih font khas Safari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fitur tersebut adalah hanya salah satu di antara beberapa fitur baru dari total 150 fitur Safari 4 yang dirilis dalam World Wide Developers Conference (WWDC) 2009 di San Fransisco, Senin (8/6). Hal tersebut mungkin cara Apple untuk meraih simpati pengguan Windows untuk memperluas pangsa pasarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bagi anda yang ingin mengunduh safari 4 silahkan &lt;a href="http://www.apple.com/safari/download/"&gt;klik disini&lt;/a&gt;.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-5478166615949146840?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/5478166615949146840/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/06/safari-4-telah-diunduh-hingga-11-juta.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/5478166615949146840'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/5478166615949146840'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/06/safari-4-telah-diunduh-hingga-11-juta.html' title='SAFARI 4 TELAH DIUNDUH HINGGA 11 JUTA DALAM TIGA HARI'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-785265988565724773</id><published>2009-05-31T13:18:00.008+07:00</published><updated>2009-05-31T14:56:14.840+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita'/><title type='text'>Mahkamah Agung diserang Hacker</title><content type='html'>Pada minggu siang tanggal 31 mei 2009, betapa kagetnya penulis ketika membuka web site mahkamah agung,ternyata lima berita pada web site mahkamah agung telah berganti menjadi tulisan cina. seingat penulis salah satu dari lima berita yang dirubah oleh hacker tersebut adalah surat yang ditujukan kepada 57 universitas se indonesia mengenai pengumuman penerimaan calon hakim dan cpns. sangat disayangkan ulah usil tersebut. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;mahkamah agung bukanlah satu-satu korban ulah usil orang yang tidak bertanggung jawab, sebelumnya KPU juga jadi korban dari ulah usil hacker, pada web site KPU ada yang berusaha mengubah tampilan website tabulasi data KPU, mereka mencoba mengubah tampilan data tabulasi, mencoba meng-nol-kan data. semoga saja pihak mahkamah agung (admin) segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi dan mengantisipasi ulah usil tersebut dengan segera menggonfirmasikan ke Telkom untuk mengunci IP address hacker tersebut.Semoga saja tidak ada lagi hacker-hacker yang iseng untuk menyerang web mahkamah agung.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-785265988565724773?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/785265988565724773/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/05/mahkamah-agung-diserang-hacker.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/785265988565724773'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/785265988565724773'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/05/mahkamah-agung-diserang-hacker.html' title='Mahkamah Agung diserang Hacker'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-4693146366825414954</id><published>2009-05-28T00:17:00.002+07:00</published><updated>2009-05-28T01:34:10.324+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='IT'/><title type='text'>Istilah - Istilah Internet Yang wajib Ketahui</title><content type='html'>Mungkin ada diantara Anda yang ingin tahu beberapa istilah dalam komputer atau Internet. Berikut ini beberapa istilah tersebut beserta artinya. &lt;br /&gt;• Banner  : &lt;br /&gt;adalah media informasi dalam bentuk image / gambar untuk menayangkan iklan bergambar pada sebuah webpage.&lt;br /&gt;• CGI/Perl :&lt;br /&gt;bahasa komputer yang digunakan untuk membuat program interaktif di dalam sebuah webpage. Dikembangkan oleh pemakai komputer UNIX/LINUX.&lt;br /&gt;• Chat :&lt;br /&gt;adalah sebuah program yang diterapkan dalam sebuah jaringan komputer (termasuk internet) yang digunakan oleh user untuk mengirim dan menerima pesan dalam bentuk tulisan (ketik) secara realtime (idealnya tidak ada waktu tunggu). &lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;• Chatting :&lt;br /&gt;istilah khusus yang digunakan untuk melakukan interaksi di program chat.&lt;br /&gt;• Client :&lt;br /&gt;adalah sebuah komputer yang bertugas menerima data dan informasi yang telah diolah oleh Server yang diperlukan oleh user. Client biasanya di kendalikan / digunakan oleh seorang user.&lt;br /&gt;• Dial-Up :&lt;br /&gt;adalah jenis koneksi internet dengan menggunakan jaringan telpon.&lt;br /&gt;• Dial-Up Networking :&lt;br /&gt;adalah fasilitas network yang dimiliki oleh sistem operasi Microsoft Windows yang dapat digunakan untuk melakukan koneksi Dial-Up, yaitu koneksi jaringan, baik jaringan komputer atau internet, dengan menggunakan fasilitas jaringan telpon.&lt;br /&gt;• Domain name :&lt;br /&gt;adalah nama khusus dan unik yang digunakan untuk penamaan situs web pada internet.&lt;br /&gt;• Download :&lt;br /&gt;adalah proses pengambilan atau transfer file dari sebuah situs web internet ke media penyimpanan yang terdapat di komputer Client yang dipakai oleh user.&lt;br /&gt;• E-Commerce :&lt;br /&gt;Electronic Commerce adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan perdagangan atau transaksi perbankan elektronis di internet, baik Business to Business E-Commerce maupun Business to Costumer E-Commerce.&lt;br /&gt;• E-mail :&lt;br /&gt;atau elektronic mail atau surat elektronik adalah sebuah program yang diterapkan dalam sebuah jaringan komputer (termasuk internet) yang digunakan oleh user untuk mengirimkan pesan dalam bentuk tulisan (ketik) atau gambar kepada user lain di dalam atau di luar jaringan komputer tersebut. User dapat pula menerima (receive e-mail), membalas (reply e-mail), dan meneruskan (forward e-mail) kepada user lain&lt;br /&gt;• FTP :&lt;br /&gt;file transfer protocol adalah protokol (antarmuka) yang digunakan untuk men-transfer, mengirim atau menerima file dari internet.&lt;br /&gt;• Hacker :&lt;br /&gt;adalah seorang yang ahli dalam bidang komputer, internet pada khususnya, dimana dengan keahliannya tersebut dapat menembus, merusak, serta melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu jaringan komputer (termasuk internet). Misalnya merusak website yang ada, merusak program yang telah di buat oleh webmaster, atau administrator.&lt;br /&gt;• Homepage :&lt;br /&gt;adalah halaman muka atau halaman utama yang ditampilkan dari sebuah website di internet, jika user memasuki alamat site tersebut pada webbrowser.&lt;br /&gt;• HTML :&lt;br /&gt;Hyper Text Markup Language, adalah bahasa komputer yang digunakan untuk membuat sebuah halaman webpage.&lt;br /&gt;• Http://&lt;br /&gt;http atau Hyper Text Transfer Protocol adalah kode yang dituliskan pada awal site, untuk menjelaskan pada program webbrowser bahwa protokol (antarmuka) yang digunakan adalah http&lt;br /&gt;• Internet Explorer :&lt;br /&gt;program komputer yang digunakan untuk dapat menampilkan halaman-halaman yang ada pada sebuah website di internet, yang dibuat oleh Microsoft Corp.&lt;br /&gt;• Internet-TV : adalah sebuah TV yang dimodifikasi untuk dapat digunakan sebagai media / alat untuk berkomunikasi dan berinteraksi melalui internet.&lt;br /&gt;• Intranet : sumber daya informasi yang digunakan untuk kepentingan internal dari suatu instansi atau perusahaan dengan menggunakan jaringan komputer yang ada.&lt;br /&gt;• ISP : Internet Service Provider, adalah lembaga/instansi/perusahaan yang menyediakan jasa pelayanan penyedia jaringan internet.&lt;br /&gt;• Login : otorisasi yang dilakukan oleh seorang user dengan memasukkan username dan password di dalam sebuah jaringan komputer (termasuk internet), program interaksi, atau surat elektronik (e-mail).&lt;br /&gt;• Logoff :&lt;br /&gt;Article Source: Forum Komunitas Teknisi Ponsel Indonesia tidak melanjutkan kembali atau keluar dari sebuah sebuah jaringan komputer (termasuk internet), program interaksi, atau surat elektronik (e-mail).&lt;br /&gt;• Lycos : adalah search engine di internet yang dapat digunakan oleh user untuk mencari. &lt;br /&gt;• Modem : adalah alat komunikasi tambahan yang digunakan oleh komputer / notebook agar bisa melakukan koneksi dengan jaringan komputer lain, internet misalnya&lt;br /&gt;• Netscape Navigator : program komputer yang digunakan untuk dapat menampilkan halaman-halaman yang ada pada sebuah website di internet, yang dibuat oleh Netscape Corp.&lt;br /&gt;• Password : kode rahasia yang digunakan oleh user untuk dapat mengotorisasikan username yang dia miliki untuk dapat semasuki sebuah jaringan komputer (termasuk internet), program interaksi, atau surat elektronik (e-mail).&lt;br /&gt;• Plugin : adalah program khusus yang dapat di tambahkan pada program webbrowser dimana dapat membantu webbrowser untuk dapat menampilkan animasi, program interaksi, 3D object, tertentu dengan baik.&lt;br /&gt;• Script : adalah kumpulan perintah yang disusun dalam bahasa komputer tertentu (Java, VisualBasic, CGI/Perl) untuk melakukan sebuah program interaktif atau animasi dalam sebuah webpage.&lt;br /&gt;• Search Engine : adalah sebuah program di internet (website tertentu) yang digunakan untuk mencari informasi tertentu yang di perlukan oleh user. Misal : Yahoo, Lycos, Altavista, Excite dan lainnya.&lt;br /&gt;• Server : adalah sebuah komputer yang bertugas melayani pembagian serta pengolahan informasi yang diperlukan oleh Client. Server biasanya di kendalikan oleh seorang admin.&lt;br /&gt;• Upload : adalah proses pengiriman atau transfer file dari media penyimpanan yang terdapat di komputer Client yang dipakai oleh user ke sebuah situs web di internet.&lt;br /&gt;• User : pemakai atau pengguna dalam sebuah jaringan komputer (termasuk internet), program interaksi, atau surat elektronik (e-mail).&lt;br /&gt;• Virus : adalah program tersembunyi yang dapat ‘menebeng’ atau ‘membonceng’ pada program lain yang terdapat pada internet, atau pada surat elektronik, yang sangat merugikan user dan admin, dimana program tersebut dapat merusak program lain yang dimiliki oleh user di komputernya, dan juga dapat merusak program interaksi yang terdapat pada situs web yang sedang di maintain oleh admin.&lt;br /&gt;• VisualBasic : bahasa komputer yang digunakan untuk membuat program interaktif di dalam sebuah webpage. Dikembangkan oleh perusahaan Microsoft Corp.&lt;br /&gt;• Voice-mail : sama seperti halnya dengan e-mail akan tetapi yang dikirimkan bukan berupa teks, melainkan berupa suara.&lt;br /&gt;• WAP : Wireless Application Protocol, adalah fasilitas pada handphone yang dapat digunakan untuk menjalankan aplikasi tertentu yang terhubung dengan internet. Dengan WAP kita dapat menggunakan internet tidak saja untuk menerima dan mengirim handphone, bahkan untuk kalender, jadwal, serta gambar.&lt;br /&gt;• Web browser : program komputer yang digunakan untuk menampilkan webpage. Contoh web browser : netscape navigator, internet explorer, dan lain-lain.&lt;br /&gt;• Webmaster : seorang yang bertanggungjawab untuk membuat dan memelihara situs web yang bersangkutan.&lt;br /&gt;• Web page : adalah halaman yang dapat ditampilkan di sebuah website di internet, yang dapat menampilkan, teks, gambar, bahkan suara, animasi dan video.&lt;br /&gt;• Website : adalah sebuah kumpulan halaman (webpages) yang di awali dengan halaman muka (homepage) yang berisikan informasi, iklan, serta program interaksi.&lt;br /&gt;• www : world wide web adalah istilah yang digunakan dalam internet untuk awal&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-4693146366825414954?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/4693146366825414954/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/05/istilah-istilah-internet-yang-wajib_28.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/4693146366825414954'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/4693146366825414954'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/05/istilah-istilah-internet-yang-wajib_28.html' title='Istilah - Istilah Internet Yang wajib Ketahui'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-9213183294543134729</id><published>2009-05-25T17:03:00.004+07:00</published><updated>2009-05-28T01:33:37.653+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='IT'/><title type='text'>eBay Lihat Potensi Besar Pasar Indonesia</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;eBay, yang merupakan situs populer penyedia online marketplace, menilai potensi pasarnya di Indonesia besar seiring dengan meningkatnya potensi pertumbuhan jaringan online yang pesat. Sejumlah program digelar untuk menggarap pasar Indonesia. &lt;span class="fullpost"&gt; "Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 17 juta dan nilai e-commerce sebesar 3,4 miliar dollar AS menurut perusahaan penelitian IDC, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi kami," ujarAllis Ghim, Director eBay, dalam pernyataan persnya yang diterima KOMPAS.com.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ia mengatakan, Indonesia berperan aktif dalam perdagangan lintas negara tahun lalu. Total nilai barang-barang yang ditransaksikan oleh pengguna eBay di Indonesia meningkat sebesar 52 persen dalam setahun terakhir.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Pengguna pertama dari Indonesia terdaftar di eBay pada September 2006. Kategori-kategori barang yang paling sering diperdagangkan meliputi "Perhiasan dan Jam Tangan (Jewellery and Watches)", "Pakaian dan Aksesoris (Clothing and Accessories)", serta "Rumah dan Taman (Home and Garden)".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, masyarakat Indonesia dapat mendaftar pada situs berbahasa Indonesia di &lt;a href="http://www.id.ebay.com/"&gt;http://www.id.ebay.com&lt;/a&gt;, dan berjualan atau membeli secara internasional melalui situs global eBay. Baik pilihan bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia tersedia pada situs tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Allis Ghim, dengan lebih dari 88 juta pengguna di seluruh dunia dan hadir di 39 negara, eBay menyediakan peluang tanpa batas bagi para pengguna di Indonesia untuk melakukan pembelian dan penjualan di seluruh dunia. Menurut survei yang dilakukan oleh AC Nielsen pada tahun 2006, sekitar 1,3 juta orang menggunakan eBay sebagai sumber penghasilan utama atau penghasilan tambahan mereka. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-9213183294543134729?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/9213183294543134729/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/05/ebay-lihat-potensi-besar-pasar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/9213183294543134729'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/9213183294543134729'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/05/ebay-lihat-potensi-besar-pasar.html' title='eBay Lihat Potensi Besar Pasar Indonesia'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-5068016601393452964</id><published>2009-05-24T09:42:00.002+07:00</published><updated>2009-05-24T10:27:42.975+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='resume _ artikel hukum'/><title type='text'>POKOK  POKOK  PERLINDUNGAN ANAK</title><content type='html'>I.  Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, anak juga merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Pelaksanaan pembinaan dan pemberian perlindungan terhadap anak, sangat diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan  dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan terhadap anak, dihadapkan pada permasalahan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang – kadang dijumpai penyimpangan perilaku dikalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa mengenal status sosial ekonomi. Disamping itu tedapat pula anak, yang karena satu dan lain hal tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian fisik, mental maupun sosial karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, maka baik sengaja sering juga anak melakukan tindakan atau berprilaku yang dapat merugikan dirinya dan atau masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan prilaku anak. Selain itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap perilaku, penyesuaian diri serta pengawasan dari orang tua, wali atau orang tua asuh lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Pergertian / Kriteria Anak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hukum kita, terdapat perbedaan mengenai pengertian / kriteria anak, hal ini disebabkan tiap peraturan perundang – undangan mengatur secara tersendiri pengertian / kriteria  tentang anak. Untuk jelasnya ikutilah uraian dibawah ini :&lt;br /&gt; 1.  Undang – undang Pengadilan Anak (UU No 3 Tahun 1997) :&lt;br /&gt; pasal 1 ayat (2) Undang – undang ini merumuskan bahwa anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 tahun akan tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah menikah. Dalam undang – undang ini juga memberikan definisi mengenai anak Nakal. &lt;br /&gt; Anak nakal menurut undang-undang ini  adalah : &lt;br /&gt;-  Anak yang melakukan tindak pidana atau&lt;br /&gt;-  Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang  bersangkutan.  &lt;br /&gt; 2. Anak dalam hukum perburuhan &lt;br /&gt;pasal 1 (1) undang – undang ini mendefinisikan bahwa anak adalah orang laki – laki atau perempuan berumur 14 tahun kebawah.&lt;br /&gt;3. Undang - undang perlindungan anak  (UU no 23 tahun 2002)&lt;br /&gt;pasal 1 (1) Undang-undang ini merumuskan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.&lt;br /&gt; 4. Anak menurut KUHPidana&lt;br /&gt;Pasal 45 KUHP, mendefinisikan anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 Tahun. Pasal ini dicabut dengan undang – undang no 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. &lt;br /&gt; 5. Anak Menurut KUHperdata&lt;br /&gt;pasal 330 Kuhperdata menyatakan, orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin.&lt;br /&gt; 6. Undang-undang Perkawinan ( UU No 1 tahun 1974)&lt;br /&gt; Pasal 7 (1) mengatakan, seorang pria hanya diizinkan kawin apabila telah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun. Penyimpangan atas hal tersebut hanya dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan Negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Hak  dan Kewajiban Anak :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak – Hak Anak :&lt;br /&gt;1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.&lt;br /&gt;2. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.&lt;br /&gt;3. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.&lt;br /&gt;4. Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.&lt;br /&gt;Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.&lt;br /&gt;5. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.&lt;br /&gt;6. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. (khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus). &lt;br /&gt;7. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. &lt;br /&gt;8. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. &lt;br /&gt;9. Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. &lt;br /&gt;10. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:&lt;br /&gt;a. diskriminasi;&lt;br /&gt;b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;&lt;br /&gt;c.  penelantaran;&lt;br /&gt;d.  kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;&lt;br /&gt;e.  ketidakadilan; dan&lt;br /&gt;f.  perlakuan salah lainnya.&lt;br /&gt;Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud diatas, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.&lt;br /&gt;11. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.&lt;br /&gt;12. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :&lt;br /&gt;a.  penyalahgunaan dalam kegiatan politik;&lt;br /&gt;b.  pelibatan dalam sengketa bersenjata;&lt;br /&gt;c.  pelibatan dalam kerusuhan sosial;&lt;br /&gt;d.  pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan&lt;br /&gt;e.  pelibatan dalam peperangan.&lt;br /&gt;13. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.&lt;br /&gt;14. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.&lt;br /&gt;(Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir)&lt;br /&gt;15. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :&lt;br /&gt;a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;&lt;br /&gt;b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan&lt;br /&gt;c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.&lt;br /&gt;16. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.&lt;br /&gt;17. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban Anak :&lt;br /&gt;Setiap anak berkewajiban untuk :&lt;br /&gt;a. menghormati orang tua, wali, dan guru;&lt;br /&gt;b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;&lt;br /&gt;c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;&lt;br /&gt;d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan&lt;br /&gt;e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental  disamping itu Negara dan pemerintah juga berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara  hukum bertanggung jawab terhadap anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara dan pemerintah juga berkewajiban mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.serta  menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga, Orang Tua serta Masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :&lt;br /&gt; mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;&lt;br /&gt; menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; &lt;br /&gt; mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud diatas, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut melalui penetapan pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu. Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud diatas dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu. Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud diatas dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan dengan syarat bahwa orang  yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud diatas  harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan pengadilan sebagaimana  dimaksud diatas sekurang-kurangnya memuat ketentuan :&lt;br /&gt;a.  tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;&lt;br /&gt;b.  tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan&lt;br /&gt;c.  batas waktu pencabutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan apabila  orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab,  tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas dapat beralih kepada keluarga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VI. PERWALIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perwalian (voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur undang – undang.&lt;br /&gt;Perwalian  dapat terjadi  dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Untuk menjadi wali anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan,  Wali yang ditunjuk tersebut agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak dan Untuk kepentingan anak, wali wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan. Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu. Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud diatas bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak, Pengurusan harta tersebut harus mendapat penetapan dari pengadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali atau wali meninggal dunia, maka status perwaliannya dapat dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.&lt;br /&gt;VII Pengasuhan dan Pengangkatan Anak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengasuhan Anak&lt;br /&gt;Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengasuhan anak yang dilakukan oleh lembaga yang berlandasan dengan agama maka anak yang diasuh harus seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga pengasuh tersebut dan lembaga pengasuh yang tidak berlandaskan agama maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut oleh anak yang bersangkutan yang dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial. Perseorangan yang ingin berpartisipasi dalam pengasuhan  dapat melalui lembaga-lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Yang  diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengangkatan Anak&lt;br /&gt;Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan  tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Dan jika mengenai asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan. Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permohonan Pengesahan / Pengangkatan anak ke Pengadilan&lt;br /&gt;Dahulu pengangkatan anak hanya dikenal dalam masyarakat adat (penduduk asli), baik dengan dasar untuk memperoleh keturunan pancer laki – laki atau tidak. Setelah diundangkannya Peraturan pemerintah R.I. No 7 tahun 1977 tentang perubahan Gaji Pegawai negeri sipil yang memungkinkan pengangkatan anak oleh seorang Pegawai Negeri, maka bertambah banyak para pegawai negeri mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri  yang kebanyakan terdorong oleh keinginan agar memperoleh tunjangan dari pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isi surat permohonan :&lt;br /&gt;1. Dasar yang mendorong (motif) diajukan permohonan pengesahan / pengangkatan anak tersebut.&lt;br /&gt;2. Harus nampak bahwa permohonan pengesahan pengangkatan anak itu dilakukan terutama untuk kepentingan calon anak yang bersangkutan, dan digambarkan kemungkinan kehidupan hari depan si anak setelah pengangkatan anak terjadi.&lt;br /&gt;3. Isi petitum bersifat tunggal : &lt;br /&gt;yakni tidak disertai petitum yang lain. Umpamanya dengan cukup “Agar si-anak dari B yang bernama A ditetapkan sebagai anak angkat dari C. tanpa ditambah tuntutan lain seperti : agar ditetapkan anak bernama A tersebut, ditetapkan sebagai ahli waris dari C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat-syarat bagi perbuatan pengangkatan anak :&lt;br /&gt;1. Syarat bagi calon orang tua angkat (pemohon) :&lt;br /&gt;• Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat diperbolehkan&lt;br /&gt;• pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah / belum menikah diperbolehkan.&lt;br /&gt;2. Syarat bagi calon anak yang diangkat :&lt;br /&gt;1. dalam hal calon angkat tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial harus dilampirkan surat izin tertulis menteri sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak.&lt;br /&gt;2. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan yayasan sosial yang dimaksud diatas harus pula mempunyai izin tertulis dari menteri sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu masyarakat juga berkewajiban terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VIII  PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama&lt;br /&gt;Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya, Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial harus menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya yang meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesehatan&lt;br /&gt;Pemerintah yang didukung oleh perang serta masyarakat wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang lengkap dan menyeluruh bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan, yang diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan dan jika orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab tersebut, maka pemerintah wajib memenuhinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan. Serta wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain serta wajib melindungi anak dari perbuatan :&lt;br /&gt;a.  pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;&lt;br /&gt;b.  jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan&lt;br /&gt;c.  penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan&lt;br /&gt;Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Disamping itu Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluasluasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan  Yang diarahkan pada :&lt;br /&gt;a.  pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;&lt;br /&gt;b.  pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;&lt;br /&gt;c.  pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilainilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;&lt;br /&gt;d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan&lt;br /&gt;e.  pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental juga diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa dan bagi Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan Cuma Cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif sebagai pertangungjawabannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosial&lt;br /&gt;Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga dan penyelengaraan tersebut  dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud diatas, dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait  yang pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :&lt;br /&gt;a.  berpartisipasi;&lt;br /&gt;b.  bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;&lt;br /&gt;c.  bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;&lt;br /&gt;d.  bebas berserikat dan berkumpul;&lt;br /&gt;e.  bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan&lt;br /&gt;f.  memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.&lt;br /&gt;yang dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga yang  menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar. Penetapan pengadilan tersebut sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan Khusus&lt;br /&gt;Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud Anak dalam situasi darurat adalah :&lt;br /&gt;a. anak yang menjadi pengungsi;&lt;br /&gt;b. anak korban kerusuhan;&lt;br /&gt;c. anak korban bencana alam; dan&lt;br /&gt;d. anak dalam situasi konflik bersenjata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata, dilaksanakan melalui :&lt;br /&gt;a.  pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan&lt;br /&gt;b.  pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum  dilaksanakan melalui :&lt;br /&gt;a.  perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;&lt;br /&gt;b.  penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;&lt;br /&gt;c.  penyediaan sarana dan prasarana khusus;&lt;br /&gt;d.  penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;&lt;br /&gt;e.  pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;&lt;br /&gt;f.  pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan&lt;br /&gt;g.  perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk  menghindari labelisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dilaksanakan melalui :&lt;br /&gt;a.  upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;&lt;br /&gt;b.  upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;&lt;br /&gt;c.  pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan&lt;br /&gt;d.  pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya. Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Yang  dilakukan melalui :&lt;br /&gt;a.  penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;&lt;br /&gt;b.  pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan&lt;br /&gt;c.  pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza. Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan. Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. &lt;br /&gt;Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan. Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan yang  meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :&lt;br /&gt;a.  penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan&lt;br /&gt;b.  pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat. Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat dilakukan melalui upaya :&lt;br /&gt;a.  perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;&lt;br /&gt;b.  pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan&lt;br /&gt;c.  memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran. Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERAN MASYARAKAT&lt;br /&gt;Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak. Peran masyarakat sebagaimana dimaksud diasta dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.&lt;br /&gt;.&lt;br /&gt;KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, maka dalam undang - undang nomor  23 TAHUN 2002 dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Adapun Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota. Yang Keanggotaan Komisi terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keanggotaan Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia yaitu  :&lt;br /&gt;a.  melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;&lt;br /&gt;b.  memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan Pidana dalam Undang – undang No 23 2002 tentang perlindungan anak :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 77&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :&lt;br /&gt;a.  diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau&lt;br /&gt;b.  penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,&lt;br /&gt;c.  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 78&lt;br /&gt;Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari&lt;br /&gt;kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 79&lt;br /&gt;Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 80&lt;br /&gt;(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). &lt;br /&gt;(2)  Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).&lt;br /&gt;(3)  Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 81&lt;br /&gt;(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk  anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 82&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 83&lt;br /&gt;Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 84&lt;br /&gt;Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 85&lt;br /&gt;(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 86&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 87&lt;br /&gt;Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau  pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 88&lt;br /&gt;Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 89&lt;br /&gt;(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 90&lt;br /&gt;(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.&lt;br /&gt;(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas – asas Pengadilan Anak :&lt;br /&gt;Undang – undang Pengadilan Anak (undang – undang No 3 tahun 1997) dalam pasalnya menganut beberapa azas, yang membedakannya dengan sidang untuk orang dewasa, yang asas – asasnya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pembatasan Umur (pasal 1 butir 1 Jo pasal 4 ayat 1)&lt;br /&gt;Adapun orang yang dapat disidangkan dalam acara pengadilan anak ditentukan dengan limitatif, yaitu minimum 8 tahun dan maksimum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin.&lt;br /&gt;2. Ruang lingkup masalah di batasi (pasal 1 ayat 2)&lt;br /&gt;Masalah yang dapat diperiksa dalam sidang pengadilan anak hanyalah terbatas menyangkut perkara anak nakal. &lt;br /&gt;3. ditangani pejabat khusus (pasal 1 ayat 5, 6, dan 7)&lt;br /&gt;undang – undang ini menentukan perkara anak nakal harus ditangani oleh pejabat–pejabat khusus, seperti :&lt;br /&gt;a. ditingkat penyidikan oleh penyidik anak&lt;br /&gt;b. ditingkat penuntutan oleh penuntut umum anak&lt;br /&gt;c. di pengadilan oleh hakim anak, hakim banding anak, hakim kasasi anak&lt;br /&gt;4. ada peran pembimbing kemasyarakatan (pasal 1 ayat 11)&lt;br /&gt;a. pembimbing kemasyarakatan&lt;br /&gt;b. pekerja sosial &lt;br /&gt;c. pekerja sosial sukarela&lt;br /&gt;5. suasana pemeriksaan kekeluargaan (pasal 42 ayat 1)&lt;br /&gt;pemeriksaan perkara dipengadilan dilakukan dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu hakim, penuntut umum penasehat hukum tidak memakai toga.&lt;br /&gt;6. Keharusan splitsing (pasal 7)&lt;br /&gt;Anak tidak boleh diadili bersama dengan orang dewasa baik  yang berstatus sipil maupun militer. Kalau terjadi anak melakukan tindak pidana bersama dengan orang dewasa, maka sianak diadili dalam sidang pengadilan anak, sementara orang dewasa diadili dalam sidang biasa atau apabila ia berstatus militer diperadilan militer.&lt;br /&gt;7. acara pemeriksaan tertutup (pasal 8 ayat 1)&lt;br /&gt;acara pemeriksaan disidang pengadilan anak dilakukan secara tertutup. Ini demi kepentingan sianak sendiri. Akan tetapi putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.&lt;br /&gt;8. diperiksa oleh hakim tunggal &lt;br /&gt;hakim yang memeriksa perkara anak, baik ditingkat pengadilan negeri, banding ataupun kasasi dilakukan denga hakim tunggal.&lt;br /&gt;9. masa penahanan lebih singkat (pasal 44 sampai dengan 49)&lt;br /&gt;masa penahanan terhadap anak lebih singkat dibanding dengan masa penahanan terhadap orang dewasa (menurut kuhap). &lt;br /&gt;10. hukum yang dijatuhkan lebih ringan (pasal 22 sampai dengan 32)&lt;br /&gt;hukuman yang dijatuhkan terhadap anak nakal, lebih ringan dari ketentuan yang diatur dalam KUHP. Hukuman maksimal untuk anak nakal adalah 20 tahun.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-5068016601393452964?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/5068016601393452964/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/05/pokok-pokok-perlindungan-anak_24.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/5068016601393452964'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/5068016601393452964'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/05/pokok-pokok-perlindungan-anak_24.html' title='POKOK  POKOK  PERLINDUNGAN ANAK'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-1203000280132614845</id><published>2009-05-14T01:12:00.006+07:00</published><updated>2009-05-31T15:01:08.506+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tips dan trik'/><title type='text'>Tips Mengirim SMS dan MMS Gratis untuk Ponsel Java</title><content type='html'>Bertukar pesan singkat via ponsel sudah umum dilakukan. Secara teknis sebuah pesan SMS maksimal terdiri dari 140 bytes, dengan kata lain sebuah pesan bisa memuat 140 karakter 8-bit, 160 karakter 7-bit atau 70 karakter 16-bit untuk bahasa Jepang, Bahasa Mandarin dan Bahasa Korea yang memakai Hanzi (Aksara Kanji / Hanja). Selain 140 bytes ini ada data-data lain yang termasuk. Adapula beberapa metode untuk mengirim pesan yang lebih dari 140 bytes, tetapi seorang pengguna harus membayar lebih dari sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun SMS hanya dapat menghantarkan 160 teks tanpa gambar, suara, apalagi video. Nah, kelemahan inilah yang berusaha diatasi. Bersamaan dengan masuknya generasi 2,5G yang dikenal dengan GPRS, MMS pun masuk ke ranah seluler. Layanan ini diperkenalkan Maret 2002 oleh Telenor di Norwegia dan ditransmisikan melalui jalur Internet via GPRS. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, tarif reguler kedua layanan di atas ialah Rp 150 per SMS dan Rp 1250 per 50KB untuk MMS. Tarif yang lebih murah biasanya ditawarkan sebagai sarana promosi dan tarif berlaku untuk pengiriman ke sesama operator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SMS dan MMS bisa gratis&lt;br /&gt;Ada cara agar kedua tarif ini menjadi Rp 0 alias tanpa gratis, yakni menggunakan aplikasi Messmo. Messmo adalah aplikasi yang memungkinkan Anda untuk mengirim pesan singkat melalui jalur GPRS/3G. Selain pesan singkat, sisipan audio, gambar dan video layaknya MMS juga dimungkinkan untuk dikirim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita langsung coba saja aplikasi gratis ini. Gunakan browser ponsel untuk mengunjungi http://messmo.mobi. Klik menu Download yang tersedia di layar lalu selesaikan proses pengunduhan dan instalasi messmoM2CLDC11WF.jar (166,74 KB). Setelah itu, jalankan messmo dari menu aplikasi ponsel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat pertama kali menjalankan messmo, Anda akan diminta untuk menyetujui lisensi penggunaan meesmo. Pilih Accept agar proses dapat dilanjutkan. Kemudian, ponsel akan meminta konfirmasi pada Anda untuk mengakses Internet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahap selanjutnya, layar “Testing your mobile Internet Connection” akan muncul. Jendela ini bertujuan untuk memastikan bahwa messmo telah mendapatkan akses Internet. Berikutnya, messmo akan meminta akses untuk mengirim SMS ke server messmo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahapan ini messmo akan memvalidasi nomor ponsel Anda. Berikan akses dengan menjawab Yes untuk melanjutkan aktivasi. Jangan kuatir, aktivasi di sini tidaklah seperti di software Windows yang berfungsi untuk mencegah pembajakan software. Aktivasi di sini lebih ditujukan untuk memvalidasi nomor ponsel yang Anda gunakan. SMS yang dikirimkan juga bukan SMS dengan tarif premium, melainkan SMS reguler dengan tarif standar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila proses aktivasi sukses, Anda akan dibawa ke layar utama yang menampilkan folder Inbox, Outbox, Send, Options, Help dan Disconnect. Layaknya fitur pesan standar di ponsel, Inbox berfungsi menampung semua pesan yang masuk dan Outbox berfungsi untuk menampung pesan yang telah terkirim. Menu Send berfungsi untuk membuat pesan baru. Pastikan orang yang akan Anda kirimi pesan juga terdaftar di messmo. Jika tidak, pesan akan dikirim melalui jalur SMS/MMS reguler yang menggunakan tarif normal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di menu Options, ada empat setting yang bisa di atur. Di menu ini Anda dapat menentukan nama panggilan untuk Chat Groups, nada dering saat pesan baru diterima, dan dua InMail yang memungkinkan Anda untuk menerima e-mail di ponsel ataupun menyimpan teks yang diterima messmoTXT ke e-mail. Menu yang terakhir, Disconnect berfungsi untuk mengeluarkan Anda dari jaringan messmo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diketahui bahwa seting nada dering di atas bukanlah fitur pengaturan ringtone untuk setiap pesan baru. Melainkan berfungsi untuk mengaktifkan deringan miscall saat ada pesan baru yang Anda terima. Misalnya Anda mematikan aplikasi messmo, lalu ada salah seorang rekan Anda yang mengirimkan pesan ke Anda. Nah dengan fitur ini, Anda akan mendapatkan panggilan miscall dari 085281711775 yang menjadi tanda bahwa Anda menerima pesan baru. Fitur ini hanya berlaku jika messmo dalam kondisi tidak aktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Messmo juga dapat dimanfaatkan untuk mengirim konten multimedia dari e-mail ke ponsel. Untuk mengaktifkannya, lakukan langkah berikut:&lt;br /&gt;1. Pilih Do, dan pilih Sned Email.&lt;br /&gt;2. Pilih Receive email.&lt;br /&gt;3. Buat PIN email dengaan 4 hingga 6 karakter dan pilih Send.&lt;br /&gt;4. Sekarang Anda sudah memiliki e-mail baru nomorponselanda@txt.messmo.com.&lt;br /&gt;Setiap kali ada rekan Anda yang mengirimkan e-mail ke alamat tersebut, pesan akan dikirimkan ke Inbox Anda.&lt;br /&gt;Di beberapa tipe ponsel, saat Anda akan menjalankan aplikasi ataupun menambahkan konten dari memori ponsel, akan muncul pertanyaan konfirmasi yang mengganggu, atau bahkan diblokir sama sekali. Untuk menghilangkan gangguan ini, masuklah ke menu Applications dan sorot menu messmo. Jangan jalankan aplikasi ini, melainkan pilih menu Options atau More &gt; Permissions. Pilih opsi Never Ask untuk Internet access atau Connectivity, Read User Data dan Write user Data. (sinyal). &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-1203000280132614845?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/1203000280132614845/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/05/tips-mengirim-sms-dan-mms-gratis-untuk.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/1203000280132614845'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/1203000280132614845'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/05/tips-mengirim-sms-dan-mms-gratis-untuk.html' title='Tips Mengirim SMS dan MMS Gratis untuk Ponsel Java'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-3088383423690909996</id><published>2009-03-03T09:37:00.003+07:00</published><updated>2009-05-28T00:21:28.582+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='IT'/><title type='text'>Pengguna Facebook Berhati-hatilah!</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pencuri data pribadi di internet alias phiasher mulai mengintai Facebook. Para pecinta situs jejaring ini pun harus berhati-hati, jangan mencantumkan seluruh rahasia Anda di Facebook.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selain itu, kewaspadaan juga harus ditingkatkan ketika menerima email dari orang tak dikenal. Sebab, para penjahat cyber ada pula yang mengaku-ngaku berasal dari pihak Facebook dan menuding Anda telah melakukan pelanggaran.&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kemudian, calon korban diminta untuk mengklik link yang telah disediakan. Padahal di link tersebut, sudah disiapkan jebakan maut untuk menjerat calon korban.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Aplikasi yang wara-wiri di Facebook juga tak seluruhnya aman. Graham Cluley, konsultan teknologi senior di Sophos mengatakan bahwa datangnya semua program jahat ini salah satunya adalah karena Facebook membolehkan siapapun untuk membuat aplikasi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Namun sayangnya, semua aplikasi pihak ketiga ini tidak dicek dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum disuguhkan kepada para pengguna. Ironisnya lagi, meski satu aplikasi dihapus maka akan muncul aplikasi-aplikasi jahat lainya yang tidak kalah merugikan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Aplikasi bernama 'My Account' dan 'Reported For Rule Breaking' misalnya, dilaporkan tengah bersliweran di situs bikinan Mark Zuckenberg ini. (PCWorld/detik) &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-3088383423690909996?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/3088383423690909996/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/03/pengguna-facebook-berhati-hatilah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/3088383423690909996'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/3088383423690909996'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/03/pengguna-facebook-berhati-hatilah.html' title='Pengguna Facebook Berhati-hatilah!'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-4081470795541448922</id><published>2009-03-03T02:36:00.003+07:00</published><updated>2009-05-24T11:56:53.587+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='berita hukum'/><title type='text'>Pencemaran Nama Baik Secara Online Bisa Merujuk KUHP</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hakim Konstitusi M Alim sempat mengkritik ahli pemohon yang pakar IT tetapi mencoba berbicara masalah hukum. “Anda itu kan disumpah memberikan keterangan berdasarkan keahlian anda,” ujarnya.&lt;br /&gt;Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggabung permohonan pengujian UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan Iwan Piliang dan permohonan LBH Pers dkk. Pasal yang mereka uji memang sama, yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Iwan mengajukan permohonan terlebih dahulu, baru kemudian disusul oleh permohonan yang diajukan LBH Pers, AJI, PBHI, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, dan Amrie Hakim.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;MK menganggap adanya kesamaan substansi yang dipersoalkan dalam dua permohonan itu. Iwan dan rombongan LBH Pers menganggap Pasal yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” bertentangan dengan konstitusi.&lt;br /&gt;Dalam persidangan yang mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR ini, pemohon juga menghadirkan dua ahli. Mereka adalah Rudi Rusdiah dan Andika Triwidada. Keduanya adalah sama-sama ahli informasi teknologi (IT). Rudi yang mantan Anggota Pokja Tim Draft UU ITE mengkritik Pasal 27 ayat (3) itu. “Orang bisa membuat interpretasi sendiri terhadap pencemaran dalam UU ITE,” ujarnya.&lt;br /&gt;Rudi membandingkan definisi pencemaran dalam UU ITE dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, lanjutnya, definisi pencemaran nama baik sangat jelas karena diatur dalam banyak pasal. “Sedangkan dalam UU ITE, hanya diatur dalam satu pasal,” ujarnya. Rudi mengkritik DPR dan Pemerintah yang tak fokus dalam membuat UU. Delik pencemaran seakan hanya diselipkan saja ke dalam UU ITE.&lt;br /&gt;Rudi menilai seharusnya UU ITE tak perlu lagi mengatur delik pencemaran. Bila terjadi pencemaran secara online, penegak hukum tinggal merujuk kepada ketentuan KUHP. Rujukan ke Pasal pencemaran dalam KUHP ditujukan kepada blogger. Sedangkan bagi jurnalis media online, ia menyarankan agar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang digunakan. “Pers kan tunduk pada UU Pers. Biar tak adalagi tumpang tindih,” ujarnya.&lt;br /&gt;Selain itu, Rudi juga mengkritik sanksi yang sangat berat bila Pasal 27 ayat (3) itu dilanggar. Pasal 45 ayat (1) yang memuat sanksi itu menyatakan “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. “Penjara enam tahun dan denda 1 miliar itu terlalu berat,” tuturnya.&lt;br /&gt;Saat asyik mengkritik kedua pasal itu, Rudi justru menuai kritikan dari Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Hakim asal Sulawesi Selatan itu mengkritik keterangan Rudi yang sudah menyentuh ranah hukum. “Anda itu kan disumpah memberikan keterangan berdasarkan keahlian anda,” ujarnya. Maksud Alim, seharusnya ahli menerangkan persoalan IT saja, bukan persoalan hukum.&lt;br /&gt;Alim juga menilai ahli tak mengerti makna sanksi yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE itu. “Itu kan hukuman maksimal. Jadi tidak mutlak harus enam tahun penjara,” ujarnya. “Jadi bisa saja seorang dihukum satu hari penjara atau denda di bawah 1 miliar,” tegasnya.&lt;br /&gt;Ditemui usai sidang, Rudi menanggapi kritikan Alim itu. Ia mengaku paham dengan makna hukuman maksimal. Namun ia mengatakan dengan hukuman maksimal yang berat itu, telah menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat. “Saya memang bukan ahli hukum. Tapi, selaku masyarakat awam, saya juga khawatir bila melihat hukuman maksimal seberat itu,” ujarnya.&lt;br /&gt;Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depkominfo Aswin Sasongko mengatakan pengaturan pencemaran dalam UU ITE tetap diperlukan di samping Pasal 310 dan 311 KUHP. Ia menilai media informasi elektronik atau internet memiliki karakteristik yang sangat khusus serta dapat menyebarkan informasi tanpa batas dalam waktu yang singkat. “Makanya perlu diatur tersendiri,” ujarnya.&lt;br /&gt;Aswin meminta pemohon tak perlu takut dengan pengaturan delik pencemaran dan sanksinya yang terdapat dalam UU ITE ini. “Sepanjang mereka melaksanakan haknya sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya, tidak perlu menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran bagi para jurnalis,” pungkasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : www.hukumonline.com &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-4081470795541448922?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/4081470795541448922/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/03/pencemaran-nama-baik-secara-online-bisa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/4081470795541448922'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/4081470795541448922'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/03/pencemaran-nama-baik-secara-online-bisa.html' title='Pencemaran Nama Baik Secara Online Bisa Merujuk KUHP'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-857010068959867214</id><published>2009-03-03T02:02:00.004+07:00</published><updated>2009-05-25T17:30:14.756+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kolom'/><title type='text'>Paradigma Bantuan Hukum Sekarang Harus Banting Setir</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jika tidak bisa dipersatukan, KAI mengusulkan ada dewan kode etik bersama dalam sebuah umbrella board. Peradi meminta MA tegas dan menggunakan pendekatan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pertemuan sejumlah petinggi lembaga hukum di Mahkamah Agung (MA), Kamis lalu (26/2), bisa jadi menjadi titik cerah polemik organisasi advokat yang sudah berlangsung hampir setahun ini. Dari pertemuan itu, muncul gagasan untuk mempersatukan kembali dua kubu yang berseteru, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Gagasan itu disambut dengan tangan terbuka. Setidaknya, Peradi dan KAI menyatakan siap untuk dipertemukan. Bahkan, keduanya satu suara, mempersilahkan MA menjadi mediator pertemuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saya menyambut positif pertemuan antara para penegak hukum tersebut itu pertemuan yang simpatik dan memang kita semua mendambakan satu kehidupan profesi advokat yang tenang yang damai tidak saling gontok-gontokan,” kata Wakil Presiden KAI Todung Mulya Lubis, ditemui di kantornya, Jumat (27/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Todung mengatakan KAI siap jika tindaklanjut dari pertemuan di MA itu, akan dilakukan mediasi. Ia mensyaratkan mediator harus berasal dari kalangan independen, bukan dari kalangan advokat. Kalangan independen yang dimaksud bisa berasal dari hakim agung, baik yang masih aktif atau yang sudah pensiun. Alternatifnya, mediator berasal dari Mahkamah Konstitusi (MK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jangan memilih mediator dari kalangan advokat,” tegasnya. Advokat yang juga penggiat anti korupsi ini terkesan ragu masih ada kalangan advokat yang bersikap netral dalam permasalahan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurut Todung, penyatuan kembali kedua organisasi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah. Namun, Todung menambahkan jika penyatuan kembali belum bisa terwujud, maka perlu ada suatu aturan main bersama yang bersifat adil. Ia menawarkan konsep umbrella board (organisasi payung) yang menjadi puncak organisasi bagi kedua organisasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;”Kemudian mungkin perlu ada semacam dewan kode etik bersama,” tambahnya. Mengenai orang-orang yang akan menjadi umbrella board dan dewan kode etik, Todung lagi-lagi mengusulkan harus pihak yang independen, ”jangan advokat yang masih aktif karena pasti akan berpihak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Pendekatan hukum&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dihubungi hukumonline (28/2), Sekretaris Jenderal DPN Peradi Harry Ponto menegaskan siap berdamai. Hanya saja, Harry mengatakan Peradi sebenarnya tidak pernah bermusuhan dengan KAI. Pasalnya, selama ini Peradi tetap memandang orang-orang KAI sebagai anggota Peradi. “Mereka (KAI) silahkan kembali saja, kan mereka tak pernah diberhentikan, Peradi kan sebagai tempat mereka,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&gt;Jika berdamai, Harry mengaku tidak keberatan jika MA yang menjadi mediator. Ia hanya mengingatkan bahwa MA adalah penegak hukum. “Jadi MA mesti mengatakan yang mana hukumnya, MA jangan menjadi lembaga politik,” tukasnya. Harry sangat berharap MA bersikap tegas. Ketidaktegasan atau sikap plin-plan MA dikhawatirkan justru tidak menyelesaikan masalah. “Kalau begini terus tidak bakal selesai, ya lembaga advokat akan diobok-obok terus.”&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Satu hal ditegaskan Harry, penyelesaian masalah ini harus menggunakan pendekatan hukum. Menurut Harry, segala perangkat hukum terkait keberadaan Peradi sudah jelas, mulai dari UU Advokat, Putusan MK, dan mengacu pada aturan MA sendiri.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;“Prinsipnya, sekali lagi saya tegaskan karena MA penegak hukum putuskan saja karena undang-undang dan Putusan MK mengamanatkan cuma ada satu lembaga organisasi advokat,” pungkas Harry.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : www.hukumonline.com &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-857010068959867214?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/857010068959867214/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/03/paradigma-bantuan-hukum-sekarang-harus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/857010068959867214'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/857010068959867214'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/03/paradigma-bantuan-hukum-sekarang-harus.html' title='Paradigma Bantuan Hukum Sekarang Harus Banting Setir'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-356118814156982727</id><published>2009-03-03T01:37:00.001+07:00</published><updated>2009-05-24T11:41:21.278+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='berita hukum'/><title type='text'>Dua Kubu Siap Didamaikan MA Organisasi Advokat:</title><content type='html'>Jika tidak bisa dipersatukan, KAI mengusulkan ada dewan kode etik bersama dalam sebuah umbrella board. Peradi meminta MA tegas dan menggunakan pendekatan hukum. &lt;br /&gt;Pertemuan sejumlah petinggi lembaga hukum di Mahkamah Agung (MA), Kamis lalu (26/2), bisa jadi menjadi titik cerah polemik organisasi advokat yang sudah berlangsung hampir setahun ini. Dari pertemuan itu, muncul gagasan untuk mempersatukan kembali dua kubu yang berseteru, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Gagasan itu disambut dengan tangan terbuka. Setidaknya, Peradi dan KAI menyatakan siap untuk dipertemukan. Bahkan, keduanya satu suara, mempersilahkan MA menjadi mediator pertemuan tersebut.&lt;br /&gt;“Saya menyambut positif pertemuan antara para penegak hukum tersebut itu pertemuan yang simpatik dan memang kita semua mendambakan satu kehidupan profesi advokat yang tenang yang damai tidak saling gontok-gontokan,” kata Wakil Presiden KAI Todung Mulya Lubis, ditemui di kantornya, Jumat (27/2).&lt;br /&gt;Todung mengatakan KAI siap jika tindaklanjut dari pertemuan di MA itu, akan dilakukan mediasi. Ia mensyaratkan mediator harus berasal dari kalangan independen, bukan dari kalangan advokat. Kalangan independen yang dimaksud bisa berasal dari hakim agung, baik yang masih aktif atau yang sudah pensiun. Alternatifnya, mediator berasal dari Mahkamah Konstitusi (MK).&lt;br /&gt;“Jangan memilih mediator dari kalangan advokat,” tegasnya. Advokat yang juga penggiat anti korupsi ini terkesan ragu masih ada kalangan advokat yang bersikap netral dalam permasalahan ini.&lt;br /&gt;Menurut Todung, penyatuan kembali kedua organisasi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah. Namun, Todung menambahkan jika penyatuan kembali belum bisa terwujud, maka perlu ada suatu aturan main bersama yang bersifat adil. Ia menawarkan konsep umbrella board (organisasi payung) yang menjadi puncak organisasi bagi kedua organisasi.&lt;br /&gt;”Kemudian mungkin perlu ada semacam dewan kode etik bersama,” tambahnya. Mengenai orang-orang yang akan menjadi umbrella board dan dewan kode etik, Todung lagi-lagi mengusulkan harus pihak yang independen, ”jangan advokat yang masih aktif karena pasti akan berpihak.”&lt;br /&gt;Pendekatan hukum&lt;br /&gt;Dihubungi hukumonline (28/2), Sekretaris Jenderal DPN Peradi Harry Ponto menegaskan siap berdamai. Hanya saja, Harry mengatakan Peradi sebenarnya tidak pernah bermusuhan dengan KAI. Pasalnya, selama ini Peradi tetap memandang orang-orang KAI sebagai anggota Peradi. “Mereka (KAI) silahkan kembali saja, kan mereka tak pernah diberhentikan, Peradi kan sebagai tempat mereka,” ujarnya.&lt;br /&gt;Jika berdamai, Harry mengaku tidak keberatan jika MA yang menjadi mediator. Ia hanya mengingatkan bahwa MA adalah penegak hukum. “Jadi MA mesti mengatakan yang mana hukumnya, MA jangan menjadi lembaga politik,” tukasnya. Harry sangat berharap MA bersikap tegas. Ketidaktegasan atau sikap plin-plan MA dikhawatirkan justru tidak menyelesaikan masalah. “Kalau begini terus tidak bakal selesai, ya lembaga advokat akan diobok-obok terus.” &lt;br /&gt;Satu hal ditegaskan Harry, penyelesaian masalah ini harus menggunakan pendekatan hukum. Menurut Harry, segala perangkat hukum terkait keberadaan Peradi sudah jelas, mulai dari UU Advokat, Putusan MK, dan mengacu pada aturan MA sendiri. &lt;br /&gt;“Prinsipnya, sekali lagi saya tegaskan karena MA penegak hukum putuskan saja karena undang-undang dan Putusan MK mengamanatkan cuma ada satu lembaga organisasi advokat,” pungkas Harry.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : www.hukumonline.com &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-356118814156982727?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/356118814156982727/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/03/dua-kubu-siap-didamaikan-ma-organisasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/356118814156982727'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/356118814156982727'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/03/dua-kubu-siap-didamaikan-ma-organisasi.html' title='Dua Kubu Siap Didamaikan MA Organisasi Advokat:'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-2464800402852354826</id><published>2009-03-01T11:44:00.001+07:00</published><updated>2009-05-24T11:21:45.609+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='IT'/><title type='text'>Bekerja Jarak Jauh Dengan Remote Desktop Windows XP</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Seringkali kita masih direpotkan dengan membawa flashdisk untuk presentasi atau untuk mengajar di ruang kelas. Bahkan kadang ada file atau data yang lupa tidak terbawa, maka kita harus kembali lagi untuk meng-copy-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kadang kita juga harus menginstall suatu aplikasi pada komputer di ruang presentasi atau komputer di ruang kelas terlebih dulu sebelum menggunakannya. Repotnya lagi kalau aplikasi yang mau kita install sifatnya lisensi hanya untuk satu user atau hanya untuk instruktur, sehingga tidak memungkinkan kalau kita harus menginstallnya di banyak komputer. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana mengatasi permasalahan tersebut? Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan memanfaatkan fasilitas jaringan yang sudah kita miliki. Windows XP profesional sudah menyediakan sebuah layanan dengan memanfaatkan koneksi jaringan, yaitu dengan menggunakan layanan Remote Desktop Connection.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah sulit untuk menggunakan layanan ini, sangat mudah, bagi orang awam sekalipun, apalagi bagi orang yang sudah terbiasa dengan Windows. Dalam tulisan ini akan dijelaskan bagaimana mengaktifkan layanan Remote Desktop Connection dan bagaimana memanfaatkannya untuk meningkatkan efisiensi kerja kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dimaksud dengan Remote Dekstop (RD)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RD digunakan untuk mengendalikan sebuah komputer beserta aplikasi desktop dan resource-nya dengan menggunakan komputer lain yang terhubung melalui jaringan. Dengan menggunakan RD, Anda dapat mengakses komputer kerja Anda menggunakan perangkat komputer yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RD memberikan kepada Anda kontrol penuh terhadap komputer kerja, seperti Anda melihat langsung di depan monitor Anda. Pada saat Anda menggunakan layanan RD dari komputer lain, komputer kerja Anda akan secara otomatis mengunci dirinya sehingga orang lain tidak dapat masuk –mengakses komputer Anda selagi Anda gunakan. Untuk mengembalikan ke status semula, anda bisa melakukan “disconect”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa hal yang bisa kita lakukan dengan memanfaatkan layanan RD antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   * Anda dapat membiarkan komputer Anda tetap bekerja ketika Anda meninggalkan ruang kerja, dan Anda tetap dapat melihat kerja komputer Anda dengan menggunakan komputer yang lain.&lt;br /&gt;   * Efisiensi dalam presentasi. Anda dapat mengakses komputer kerja Anda yang ada di ruang kerja Anda ketika Anda harus presentasi di ruang rapat dengan menggunakan komputer lain. Dalam hal ini, Anda dapat mengakses semua aplikasi yang Anda punya, semua file dan semua sumber yang terhubung dengan komputer Anda. Seperti Anda bekerja langsung dengan komputer kerja Anda. Jadi pada waktu presentasi, Anda tidak perlu kuatir kekurangan data atau harus repot-repot membawa flashdisk Anda.&lt;br /&gt;   * Mengajar di ruang kelas tanpa membawa flashdisk. Jika ruang kelas Anda sudah terhubung dengan jaringan yang terhubung dengan ruang kerja Anda, dan sudah diroutingkan (berharap dari pengelola jaringan lokal untuk meroutingkan ruang kelas dengan ruang kerja dosen-guru), maka Anda dapat langsung mengakses bahan-bahan ajar Anda yang ada di komputer kerja Anda dari ruang kelas. Tidak hanya file power point, file video, file dokumen saja tapi juga bisa aplikasi-aplikasi tertentu yang diperlukan.&lt;br /&gt;   * Memonitoring penelitian Anda di Laboratorium. Bila anda mengerjakan suatu aktifitas dengan menggunakan komputer di Lab, Anda masih bisa memonitor dan melanjutkan apa yang Anda kerjakan di komputer Lab dari komputer di ruang kerja Anda. Tentunya dalam hal ini Laboratorium terhubung dengan ruang kerja Anda dan diroutingkan oleh pengelola jaringan lokal.&lt;br /&gt;   * Meningkatkan kerja sama dengan rekan kerja kita. Misalnya, bersama-sama memperbaikii bahan ajar, bahan presentasi, analisis hasil penelitian dan lain-lain. Karena kita seperti membawa komputer kita untuk berdiskusi dengan rekan kerja kita di ruang kantornya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya masih banyak lagi efisiensi yang bisa kita lakukan dengan memanfaatkan fasilitas RD ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara Mengaktifkan Layanan RD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum menjalankan layanan RD, terlebih dahulu pastikan bahwa komputer Anda sudah terinstall MS Windows XP Profesional. Komputer Anda juga harus terhubung dengan jaringan yang sudah diroutingkan dengan komputer yang akan Anda gunakan untuk me-remote.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan lupa mencatat IP address dari komputer Anda, atau mengenali nama komputer Anda dengan melihat pada system properties dengan meng-click Start  Control Panel  (Performance and Maintenance-optional)  System  Computer Name  Full computer name:nama komputer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catat nama komputer. Sedangkan Komputer yang digunakan untuk me-remote harus menggunakan Windows 95 atau sesudahnya, dan juga mempunyai layanan RD Connection yang sudah terinstall. Setelah semua dipenuhi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1.Di komputer yang akan di-remote, Anda harus masuk sebagai administrator dengan password yang aman. Untuk lebih memastikan keamanan, Anda juga dapat memperkuatnya dengan mengatur tambahan keamanan di firewall windows dengan meng-click Start  Control Panel  (Security Center-optional)  Windows Firewall  kemudian pastikan untuk tidak memilih check box “Don’t allow exception”.&lt;br /&gt;  2.Lanjutkan dengan memilih tab Exceptions dan pastikan memilih check box “Remote Desktop”&lt;br /&gt;  3.Lanjutkan dengan Masuk ke System Properties dengan meng-click Start  Control Panel  (Performance and Maintenance-optional)  System  Remote, kemudian pilih check box “Allow users to connect remotely to this computer”. Jangan lupa setelah Anda selesai meremote, kembalikan check box “Allow users to connect remotely to this computer” menjadi tidak terpilih lagi. Penting banget lho ini, demi keamanan.&lt;br /&gt;  4. Setelah komputer yang akan Anda remote selesai Anda atur, maka Anda bisa me-remote dari komputer lain. Pada komputer yang akan Anda gunakan untuk me-remote, click Start  All Programs  Accessories  Communications  Remote Desktop Connection. Kemudian masukkan alamat IP atau nama komputer yang akan di-remote.&lt;br /&gt;  5. Setelah ini Anda tinggal login pada menu Log On to Windows dengan memasukkan user name dan password. Selamat mencoba. Untuk mengakhiri layanan RD, Anda tinggal Log-off atau Disconnect.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber:&lt;br /&gt;- http://www.microsoft.com/windowsxp/using/mobility/getstarted/remoteintro.mspx&lt;br /&gt;- lecturer.ukdw.ac.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis: Nugroho Agus H., M.Si&lt;/div&gt;  &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-2464800402852354826?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/2464800402852354826/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/02/bekerja-jarak-jauh-dengan-remote.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/2464800402852354826'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/2464800402852354826'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/02/bekerja-jarak-jauh-dengan-remote.html' title='Bekerja Jarak Jauh Dengan Remote Desktop Windows XP'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-2486387608278149455</id><published>2009-01-24T11:15:00.003+07:00</published><updated>2009-05-31T15:02:04.141+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tips dan trik'/><title type='text'>cara mendownload file besar</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bagaimana cara mendownload file besar di internet tanpa khawatir terputus atau rusak?&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jika anda download file di internet menggunakan aplikasi default yang ada di windows explorer, kadangkala sebelum download selesai, jalannya download tersebut terputus. Atau setelah proses download selesai, ternyata file yang anda download tidak bisa dibuka alias corrupt.&lt;br /&gt;Masalah ini bisa diatasi dengan menggunakan software tambahan di komputer anda, yaitu FLASHGET. Software ini akan membantu anda menghentikan keluhan2 umum yang sering terjadi pada saat mendownload file di internet.&lt;br /&gt;Silakan download FlashGet di:&lt;br /&gt;==&gt; http://www.flashget.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu install di komputer anda. Setelah terpasang, sebelum melakukan download, aktifkan dulu software ini. Buktikanlah... selambat apapun proses download nanti, file anda tidak akan terputus atau rusak hasil downloadnya. Setiap terputus, dia akan menyambung lagi secara otomatis setiap anda klik resume download.&lt;/div&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-2486387608278149455?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/2486387608278149455/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/01/cara-mendownload-file-besar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/2486387608278149455'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/2486387608278149455'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/01/cara-mendownload-file-besar.html' title='cara mendownload file besar'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-5965054156671164014</id><published>2009-01-23T02:25:00.003+07:00</published><updated>2009-05-25T09:07:10.466+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='IT'/><title type='text'>menyimpan data online</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bila punya data yang disimpan secara online, tentunya akan menguntungkan buat orang yang menyimpan data tersebut, manakala ia sedang bepergian ke suatu tempat, dan ia membutuhkan data tersebut dengan gampang tinggal mendownload data dari manapun asalkan ada koneksi internetnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;salah satu yang menawarkan jasa secara gratis adalah adrive.com, selain menawarkan 50GB free, disana juga ada suatu progam untuk menstransfer / mendownload file dari suatu server ke tempat penyimpanan di adrive. namanya transfer remote file.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;nah. inilah yang diperlukan untuk memindahkan data2 bila kita sudah punya data disuatu server untuk kita simpan dan kelola sendiri. kemudahan inilah yang sering aku pergunakan untuk menyimpan data2 hasil download secara gratis dari rapidshare dll. kok bisa ya??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tentu aja bisa, selama masih ada ide dan kreativitas dan sarana yang mendukung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ambil contoh, aku baru aja mendowload dari suatu server http://seedrs.info/ disana disebutkan bahwa file hanya tersimpan dalam waktu 5 jam. bila file tersebut tidak segera didownload, tentunya akan sia-sia kerjaan kita karena terhapus. untuk menyiasati ini, kita tinggal memindahkan aja ke adrive supaya file tersebut tersimpan. caranya adalah tinggal memasukkan alamat file termaksud yang ada di server seedrs.info lewat transfer remote file nya adrive. setelah kita tunggu beberapa menit maka file tersebut akan tersimpan. dan kita bisa mendowloadnya kapanpun kita mau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lewat adrive, proses pendownload-tan gampang, sewaktu2 bisa di pause dan diresume lagi. inilah yang aku maksud dengan tips dan trik mendownload dari rapidshare secara free. biarpun prosesnya sedikit ribet, tetapi dan tentunya lebih cepat daripada lewat free nya rapidshare yang terkadang lama sekali.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-5965054156671164014?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/5965054156671164014/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/01/menyimpan-data-online.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/5965054156671164014'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/5965054156671164014'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/01/menyimpan-data-online.html' title='menyimpan data online'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-3553028226514455277</id><published>2009-01-20T15:09:00.001+07:00</published><updated>2009-05-31T14:59:28.987+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tips dan trik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='IT'/><title type='text'>Cara setting Wifi Nokia 9300i</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Bagi Anda pengguna HP Nokia 9500 &amp;amp; 9300i pasti ingin sekali memanfaatkan fitur WIFI (wireless Fidelity) yang ada pada Kedua tipe HP tersebut. WLAN yang dimiliki Nokia 9500 &amp;amp; 9300i adalah Wi-Fi 802.11b untuk N9500 dengan kecepatan Maksimum 11MBps dan Wi-Fi 802.11g untuk N9300i dengan kecepatan Maksimum 54MBps. Untuk Konfigurasi atau cara settingan WIFInya sendiri tidaklah terlalu sulit. Berikut ini langkah-langkahnya : &lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pilih Desk&lt;br /&gt;Pilih Tools&lt;br /&gt;Pilih Control Panel&lt;br /&gt;Pilih Connections&lt;br /&gt;Pilih Wireless LAN&lt;br /&gt;Pilih Networks (untuk melihat Hotspot yang terdeteksi)&lt;br /&gt;Pilih Hotspot yang terdeteksi&lt;br /&gt;Pilih "Create Access Point" dan OK&lt;br /&gt;Jika Hotspot yang dipilih tidak menggunakan Wifi Key, maka secara otomatis akan terlihat detil dari Access point yang baru tersebut, Namun jika Hotspot tersebut memiliki Wifi Key sebagai otentifikasi networknya maka langkah Anda Selanjutnya :&lt;br /&gt;Pilih Menu Tab Security&lt;br /&gt;Pilih Enkripsinya WEP/WPA&lt;br /&gt;Lalu masukkan Wifi Keynya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan : Untuk Access point yang menggunakan Enkripsi WEP, Anda harus mengubah ASCII menjadi Hex . Dan Pilihan Encryptionnya 40 = 64Bit - 104 = 128Bit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat Ber-WiFi ria ...!!!  &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-3553028226514455277?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/3553028226514455277/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/01/cara-setting-wifi-nokia-9300i.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/3553028226514455277'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/3553028226514455277'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/01/cara-setting-wifi-nokia-9300i.html' title='Cara setting Wifi Nokia 9300i'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5313654949763019640.post-4320282109540876950</id><published>2009-01-17T23:28:00.006+07:00</published><updated>2009-05-31T15:04:03.687+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tips dan trik'/><title type='text'>tips download video dari youtube</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SapIVKPOOVI/AAAAAAAAAAM/gbh4S3crUU4/s1600-h/youtube.gif"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 134px; height: 76px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SapIVKPOOVI/AAAAAAAAAAM/gbh4S3crUU4/s200/youtube.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5308134639172204882" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;YouTube merupakan salah satu penyedia layanan video terbesar saat ini. Video yang ditampilkan pada umumnya hanya untuk dilihat melalui browser, tidak untuk di download dan dilihat secara offfline. Formatnya adalah flash video (flv). Bagaimana jika kita ingin menyimpan video yang tampil agar bisa dilihat secara offline?&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saat ini banyak sekali tools untuk download video dari layanan seperti youtube tersebut, mulai dari plugins browser, software, sampai web khusus untuk download dari youtube. Tetapi sepertinya berbagai software atau plugins tersebut tidak selalu berhasil, mungkin karena youtube sendiri yang mengubah sistem streaming videonya. Salah satu cara yang mudah adalah menggunakan YouTube Video Download Tool dari  &lt;a href="http://www.blogger.com/http://www.techcrunch.com/"&gt;techcrunch&lt;/a&gt; yang bisa dibuka &lt;a href="http://www.techcrunch.com/get-youtube-movie/"&gt;disini.&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SapSQmeUSLI/AAAAAAAAAAU/S2dtrhPYkjc/s1600-h/techcrunch-youtube-download.png"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 200px; height: 119px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SapSQmeUSLI/AAAAAAAAAAU/S2dtrhPYkjc/s200/techcrunch-youtube-download.png" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;Bagaimana Caranya ?&lt;/strong&gt; &lt;p align="justify"&gt;Buka youTube.com dan cari video yang diinnginkan. Setelah video ditampilkan atau video yang dicari didapatkan, klik kanan judulnya dan pilih untuk menyimpan link tersebut. Misalnya : &lt;strong&gt;http://youtube.com/watch?v=SXzziqUWUws&lt;/strong&gt;. Kemudian paste link tersebut di URL yang disediakan di situs TechCrunch tersebut dan klik Get Video. Setelah itu akan tampil menu untuk menyimpan video tersebut, namanya biasanya get_video. Sebelum menyimpan atau setelah selesai, rename file tersebut dan beri ekstensi flv, Misalnya get_video.flv. Untuk memutarnya gunakan &lt;a href="http://www.videolan.org/"&gt;VLC&lt;/a&gt;, FLV player, Media Player Classic atau player lain yang kompatibel.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Teknik Menyimpan dari Temporary Files&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="text-align: justify;"&gt;Terkadang cara download seperti diatas tidak berhasil. Cara lain yang mungkin lebih baik adalah dengan mencari langsung video nya di temporary internet files. Sebelumnya, video tersebut harus dibuka di browser dan dijalankan (play) sampai selesai ( Video tetap dapat disimpan walau tidak sampai selesai ). Setelah itu, jangan ditutup windownya. Cari file video di temporary internet files ( Biasanya di &lt;strong&gt;C:\Documents and Settings\”NAMA_USER”\Local Settings\Temp&lt;/strong&gt; ). Cari dengan kata kunci &lt;strong&gt;fla&lt;/strong&gt;. Ketika mencari dengan fasilitas search bawaan windows, pastikan di bagian “More Advanced Options” pilihan “Search hidden files and folders” diaktifkan. Biasanya ukuran file cukup besar, diatas 1 MB.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SapTFY-nl2I/AAAAAAAAAAc/sfNAVB8meC8/s1600-h/advanced-options.png"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 260px; height: 155px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SapTFY-nl2I/AAAAAAAAAAc/sfNAVB8meC8/s320/advanced-options.png" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5308146462879094626" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;File tersebut biasanya bernama fla.. .tmp. Misalnya fla13B.tmp, fla12.tmp dan sebagainya. File ini sebenarnya merupakan file video yang sedang dijalankan, dengan ekstensi flv. Tetapi coba di rename atau dicopy file tersebut, biasanya tidak akan bisa karena file tersebut dikunci ( lock ). Jika browser ditutup, maka file tersebut akan otomatis dihapus. Lalu bagaimana cara menyimpannya ?&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Untuk menyimpan atau merename file yang dikunci seperti diatas, maka diperlukan tool unlocker. Bisa di download di &lt;a target="_blank" href="http://ccollomb.free.fr/unlocker/"&gt;http://ccollomb.free.fr/unlocker/&lt;/a&gt; dengan ukuran hanya sekitar 190 KB. Setelah di download dan di install, maka akan ada menu tambahan “Unlocker” ketika kita klik kanan sebuah file. Agar file dapat di copy, klik kanan dan pilih menu unlocker. Akan muncul keterangan file yang di unlock. Dibagian kiri bawah pilih copy, file selanjutnya dapat dicopy ke folder lain, tinggal di rename menjadi *.flv&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SapUGLiu7PI/AAAAAAAAAAk/wcVFhMZByU8/s1600-h/unlocker.png"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 268px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SapUGLiu7PI/AAAAAAAAAAk/wcVFhMZByU8/s400/unlocker.png" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5308147575963970802" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Unlocker dapat digunakan untuk menyimpan file lain yang di kunci seperti diatas, juga dapat digunakan untuk menghapus file yang tidak bisa dengan cara standard. Untuk mempermudah dan mempercepat pencarian, bisa juga menggunakan software Agent Ransack (freeware), yang bisa download &lt;a href="http://www.mythicsoft.com/agentransack/Page.aspx?page=download"&gt;disini&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;h3&gt;Berbagai cara lain download video dari YouTube&lt;/h3&gt;  &lt;p&gt;  &lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;strong&gt;Web Based&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;ul&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;a href="http://keepvid.com/"&gt;http://keepvid.com/&lt;/a&gt; Kita tinggal copy paste link video youtube di Form Text yang disediakan, kemudian klik tombol Download. Akan ditampilkan link download dalam flv (low quality) dan mp4 (high quality, jika tersedia).&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;a href="http://www.clipnabber.com/"&gt;http://www.clipnabber.com/&lt;/a&gt; Clibnabber memiliki cara yang mirip dengan keepvid, dan memberikan download dalam bentuk FLV maupun MP4.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Firefox Plugin&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.downloadhelper.net/"&gt;Video DownloadHelper&lt;/a&gt; Jika menggunakan Browser firefox, bisa menggunakan plugins ini, websitenya di http://www.downloadhelper.net/&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Software&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.download.com/YouTube-Downloader/3000-2071_4-10647340.html"&gt;Youtube Downloader&lt;/a&gt; Softw are gratis ini cukup sederhana dan mudah diguakan. Pastikan untuk menggunakan versi terbaru, seiring dengan perubahan di Youtube.                sumber : http://ebsoft.web.id &lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5313654949763019640-4320282109540876950?l=raut77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://raut77.blogspot.com/feeds/4320282109540876950/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/01/youtube-merupakan-salah-satu-penyedia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/4320282109540876950'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5313654949763019640/posts/default/4320282109540876950'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://raut77.blogspot.com/2009/01/youtube-merupakan-salah-satu-penyedia.html' title='tips download video dari youtube'/><author><name>asa</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17703128285163665045</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SiIVlEqhUrI/AAAAAAAAABw/-9tWAFGhqY4/S220/asa+converse.gif.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_gJ55BB4C3eI/SapIVKPOOVI/AAAAAAAAAAM/gbh4S3crUU4/s72-c/youtube.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
